Author Topic: GARUDHAWACA : Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana  (Read 1590 times)

Offlinesongyou

Hero Member


Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anggun Malinda SH, MH


Perlindungan hukum dapat diartikan bahwa segala upaya atau usaha untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kewajiban seseorang melalui peraturan-peraturan di mana tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang atau kepada setiap warga negara. Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap perempuan sering terabaikan. Dengan adanya buku ini, dapat membuka pengetahuan khususnya bagi kaum perempuan terkait dengan hak-haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.


Download bukunya di sini


Aplikasi TOKO BUKU tersedia untuk iOS,Android,dan Windows