Author Topic: LEUTIKA PRIO - Withholding Income Tax: Pajak Penghasilan Pasal 21  (Read 1674 times)

Offlinesongyou

Hero Member


Withholding Income Tax: Pajak Penghasilan Pasal 21
Billy Ivan Tansuria


Sistem pemotongan / pemungutan pajak di Indonesia (withholding system) mewajibkan pihak-pihak yang membayarkan penghasilan untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dari lawan transaksinya. Salah satu dari bentuk pemotongan pajak tersebut adalah pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Buku ini membahas secara komprehensif kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 mulai dari pengertiannya, bagaimana membedakannya dengan pemotongan PPh lainnya, sampai dengan tata cara penghitungan pajak yang terutang, pembuatan bukti pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh setiap pemberi kerja yang merupakan pemotong PPh Pasal 21.



Download Bukunya di sini


Aplikasi TOKO BUKU tersedia untuk iOS,Android,dan Windows