Author Topic: Tempo Edisi 19 - 25 Maret 2018  (Read 1266 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Tempo Edisi 19 - 25 Maret 2018
| March 20, 2018, 05:00:04 PM

19 - 25 Maret 2018 -- Tempo

Kasus M. Nazaruddin menguji Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerapkan asas keadilan. Lembaga ini lulus dari ujian awal dengan bersikap tidak memberikan rekomendasi atas pengajuan asimilasi dan bebas bersyarat Nazar. Menurut hitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nazar telah "melakoni" dua pertiga masa hukuman. Politikus ini mulai ditahan pada Agustus 2011 karena terlibat suap proyek wisma atlet. Dalam kasus itu, ia divonis 4 tahun 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Adapun dalam perkara pencucian uang, Nazar divonis 6 tahun penjara. Karena kedua vonis itu bersifat akumulatif, ia harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Nazar terasa begitu cepat berada di ambang bebas lantaran masa hukumannya telah digerus remisi. Politikus yang memiliki banyak perusahaan penggarap proyek pemerintah itu diuntungkan atas perannya sebagai justice collaborator. Ia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi. Peran inilah yang menyebabkan dia mendapat pemotongan hukuman. Jasa ini pula yang memungkinkan Nazar memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat bagi koruptor kendati telah diperketat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows