Indonesian Language Applications > Majalah Indonesia

Tempo Edisi 16 - 22 Juli 2018

(1/1)

songyou:

16 - 22 Juli 2018 -- Tempo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Tapi Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menikmati kucuran uang bantuan Rp 30 triliun, belum juga diperiksa, apalagi berstatus tersangka. Berkali-kali dipanggil, Sjamsul tak kunjung memenuhi undangan pemeriksaan.

Kepala BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan surat keterangan lunas atas nama Sjamsul Nursalim. Surat tersebut menyatakan Sjamsul telah menyelesaikan kewajiban Rp 28,4 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan hasil audit investigasi atas pemberian surat lunas itu. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. KPK mengklaim telah menemukan bukti kolusi antara Syafruddin dan Sjamsul dalam penerbitan surat lunas tersebut, juga aliran suap ke banyak pejabat di era Megawati. Bagaimana siasat KPK mengusut tuntas utang bank milik taipan ini?

Download Majalahnya di sini

Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows

Navigation

[0] Message Index

Go to full version