Author Topic: OTOMOTIF Edisi No. 43 / XXVII  (Read 1340 times)

Offlinesongyou

Hero Member

OTOMOTIF Edisi No. 43 / XXVII
| March 20, 2018, 01:01:14 PM

No. 43 / XXVII - Otomotif

Beberapa hari belakangan ini, kita sempat dihebohkan oleh pernyataan dari pihak Kepolisian yang mengatakan bahwa mengemudi sambil mendengarkan musik dan merokok melanggar undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 Tahun 2009. Jika dilanggar akan dipidana hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Jelas, pernyataan tersebut dianggap 'lebay' oleh masyarakat, dan hal ini menimbulkan pro dan kontra yang terjadi di dunia maya.

Pasalnya mendengarkan musik seperti apa yang dianggap melanggar? Kalau tidak boleh, kenapa pabrikan mobil dunia masih -sampai sekarang- memasang perangkat tersebut di semua produk mobilnya? Mungkin yang dimaksud adalah mendengarkan musik dengan mengunakan earphone, headset atau musik dari head unit dengan volume berlebihan. Namun sebenarnya masih banyak lagi distraction saat mengemudi. Contoh makan minum, stress, penempatan aksesori di dasbor, ngobrol, menerima panggilan telepon atau texting, melihat display GPS dan banyak lagi. Selebihnya, silakan baca di halaman 4 ya pada edisi 43 ini!


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows