Author Topic: Tabloid Bintang Indonesia Edisi 1361  (Read 924 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Tabloid Bintang Indonesia Edisi 1361
| August 08, 2017, 02:00:30 PM

Edisi 1361 - Tabloid Bintang Indonesia

Kamis (3/8) lalu, jam 10 pagi, kediaman Tora Sudiro (44) dan Mieke Amalia (40) kedatangan aparat kepolisian. Sejumlah ruangan di rumah itu diperiksa. Dari hasil penggeledahan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mendapati Dumolid yang masuk dalam kategori psikotropika. Tak main-main, polisi mengamankan 30 pil laknat di kediaman Tora di Cirendeu, Tangerang Selatan. Setelah kabar penangkapan Tora-Mieke meluas, beberapa kerabat datang untuk melihat kondisi mereka. Tak sekadar menjenguk, keluarga besar menyusun sejumlah langkah hukum untuk menyelamatkan karier Tora. Pihak keluarga mengontak pengacara Razman Arif Nasution untuk mengawal proses hukum. Razman bergegas menemui Tora-Mieke di lantai 4 Polres Jakarta Selatan. "Tes urine Tora positif. Ketika digeledah di rumahnya, ada Mieke. Hasil tes urine Mieke juga positif. Barang bukti ini membuat kami melakukan proses hukum selanjutnya," terang Vivick di Polres Jakarta Selatan.


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows

« Last Edit: August 08, 2017, 02:02:39 PM by songyou »