Author Topic: No. 15 / XXV - Forum Keadilan  (Read 1746 times)

Offlinesaras008

Hero Member

No. 15 / XXV - Forum Keadilan
| August 23, 2016, 03:06:28 PM


No. 15 / XXV - Forum Keadilan

Berdasarlan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara seorang menteri yang diangkat oleh Presiden harus berstatus WNI. Acandra Tahar tidak terbuka tentang kewarganegaraan ganda yang diasandangnya, yani WNA Amerika dan WNI. Istana pun mulamula cenderung menutupi-nutupinya. Sampai akhirnya Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows