Author Topic: Otomotif Edisi No. 33 / XXVI  (Read 1821 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Otomotif Edisi No. 33 / XXVI
| January 13, 2017, 12:40:32 PM

No. 33 / XXVI - Otomotif

Awal tahun baru 2017, pembeli atau pemilik kendaraan bermotor dikenai kenaikan biaya STNK dan BPKB, salah satu unsur PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kenaikan ini terkait upaya menggenjot pendapatan negara atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini ditegaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, secara lengkap, tarif PNBP yang dibebankan kepada pemilik kendaraan meliputi penerbitan dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), surat mutasi kendaraan luar daerah, penerbitan pelat nomor, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Namun kenaikan tarif PNBP terkait pelayanan produk pelayanan di sektor Kepolisian dipandang tidak tepat oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ada beberapa sorotan YLKI terkait hal ini, disampaikan oleh Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.


Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows