Edisi 2322 - Gatra
Udara bebas Andi Agustinus alias Andi Narogong kini harus tersumbat. Ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cerita baru bagi pria kelahiran, Bogor, 24 Agustus 1973 ini. Kisah menjadi pesakitan dimulai, setelah penyidik KPK menangkapnya di salah satu kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis malam pekan lalu. Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang nilainya mencapai Rp 5,9 trilyun. Saat ditangkap, Andi kaget bukan kepalang. Maklum, ia sedang makan bersama adik kandungnya dan seorang kolega. Segepok duit US$ 200.000 juga dijadikan barang bukti. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari dakwaan merekalah, tercatat nama Andi, lebih mendominasi dan memiliki peran penting. Andi diduga sebagai pengatur aliran dana "bancakan" e-KTP yang ditotal mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 trilyun.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows