01 - 07 Mei 2017 -- Tempo
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru membuka perkembangan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebulan kemudian. Selasa pekan lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka Syafruddin. Dia disangka menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), pada 26 April 2004. Karena surat itu, Sjamsul dianggap sudah membayar sisa utang BLBI senilai Rp 4,8 triliun. Padahal, setelah ditelusuri penyidik KPK, Sjamsul belum menyetor sebagian besar sisa utangnya, sekitar Rp 3,7 triliun. BDNI merupakan satu dari 48 bank "sekarat" yang mendapat suntikan dana BLBI senilai total Rp 144,5 triliun ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998. Mendapat kucuran dana Rp 30,9 triliun, BDNI hanya sanggup mengembalikan sebagian kecil dana BLBI. Simak kelanjutan kasus BLBI yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim, serta liputan tentang kisah sukses pekerja migran di luar negeri hanya di Majalah Tempo edisi kali ini.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows