21 - 27 November 2016 - Tempo
Penetapan tersangka Basuki ini dilakukan dalam rentang waktu yang dijanjikan Presiden Joko Widodo kepada peserta unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Jumat tiga pekan lalu. Unjuk rasa yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan dihadiri ratusan ribu orang itu meminta kepolisian memproses hukum dan memenjarakan Basuki atas tuduhan penistaan agama. Jokowi ketika itu berjanji kasus Basuki akan diputuskan dalam dua pekan. Namun, status tersangka tidak membuat Basuki terpental dari bursa pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Karena sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Jakarta, pencalonannya tidak bisa dianulir. Kalaupun mundur, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Basuki terancam jerat pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows