Author Topic: Auto Bild Edisi 358  (Read 1740 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Auto Bild Edisi 358
| January 11, 2017, 11:40:22 AM

Edisi 358 - Auto Bild

Industri otomotif Tanah Air masih memaklumkan ban hanyalah sebuah karet bundar yang diisi udara bertekanan, termasuk dengan aturan ban cadangan yang lazimnya wajib ada di mobil. Hal ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 72/1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Pada pasal 14 ayat 2 Kemenhub No. 72/1993: "Ban cadangan yang merupakan bagian dari perlengkapan kendaraan harus sama atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan." Hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku tetap. Sebagai salah satu komponen penting di mobil, memang tak banyak jenis ban cadangan. Umumnya, mobil telah dilengkapi ban cadangan yang berukuran sama dengan ban standar atau full size. Namun, ada beberapa merek mobil malah tidak melengkapi kendaraan mereka dengan ban cadangan. Untuk itu, regulasi kendaraan bermotor di Indonesia memang seperti sudah ketinggalan zaman dan harus segera direvisi.


Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows