Author Topic: InfoKomputer Edisi 04 / 2017  (Read 1716 times)

Offlinesongyou

Hero Member

InfoKomputer Edisi 04 / 2017
| April 06, 2017, 02:00:29 PM

Edisi April / 2017 - InfoKomputer

Menjelang akhir tahun kemarin, aturan yang ditunggu itu akhirnya terbit juga. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 ini menjadi momentum tersendiri karena inilah kali pertama OJK mengeluarkan aturan terkait fintech. Meski harus dicatat, aturan ini hanya mengatur area fintech di peer-to-peer lending (P2P lending). Fyi, P2P lending adalah layanan yang mempertemukan debitur dan kreditur. Pihak debitur mendaftar ke layanan P2P lending untuk mendapatkan pendanaan. Setelah itu, penyedia layanan P2P lending akan melakukan penilaian tingkat risiko. Di Indonesia sendiri, layanan P2P lending sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun layanan tersebut bisa dibilang tidak resmi karena belum adanya aturan resmi yang mengatur. Karena itulah, terbitnya POJK 77 ini menjadi angin segar bagi mereka yang bergerak di industri P2P lending. Jeda antara pendaftaran dan perizinan ini sendiri adalah enam bulan. Namun, perusahaan P2P lending bisa mengajukan tambahan enam bulan lagi jika mereka masih membutuhkan waktu untuk memperbesar bisnisnya.


Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows

« Last Edit: April 06, 2017, 02:03:10 PM by songyou »