Author Topic: Tips Agar Klaim Asuransi Disetujui Oleh Penerbit Asuransi  (Read 4398 times)

Offlinemahonifans

Newbie

Meskipun sudah memiliki produk asuransi, nyatanya cukup banyak diantara masyarakat atau pesertanya yang tidak mampu memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal. Hal ini dikarenakan mereka tidak bisa mengajukan klaim asuransinya dengan benar. Kondisi yang paling umum terjadi, tentunya sangat rugi bukan, apalagi jika seandainya Anda sudah dengan rutin membayar uang premi setiap bulannya. Itulah mengapa penting sebelumnya untuk mengetahui cara klaim asuransi dengan benar.
 
Jika dilihat sendiri memang ada begitu banyak diantara perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menerbitkan produk asuransi, tentunya juga dengan jenis yang berbeda-beda, ada asuransi kesehatan, kemudian juga ada produk asuransi jiwa, asuransi kendaraan dan masih banyak yang lainnya. hanya saja sudah pasti diantara jenis produk asuransi tersebut cara untuk mengajukan klaimnya juga berbeda-beda, tidak sama antara satu dengan yang lain. Itulah mengapa sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, maka tanyakan setiap rincian secara detail, mengenai klausal atau isi dalam polis hingga cara klaim asuransi tersebut kepada agen asuransinya. Jadi jangan asal beli saja, melainkan juga dapat menikmati manfaatnya.
 
Hanya saja juga tidak dapat dipungkiri jika terkadang ada beberapa pengajuan klaim yang tetap saja akan ditolak oleh perusahaan asuransi, karena beberapa macam alasan, mulai dari polis yang tidak aktif, kemudian juga syarat tidak lengkap, apa yang diklaim tidak sesuai dengan perjanjian dan sebagainya. Hanya saja berikut ini setidaknya beberapa alasan penolakan klaim asuransi yang dapat diperbaiki atau diajukan kembali, diantaranya adalah:
 
1. Polis tidak aktif, kondisi yang paling sering terjadi, dimana pemegang atau peserta asuransi tersebut tidak tau jika seandainya kondisi polisnya tidak aktif atau lapse, faktor penyebabnya sendiri bisa karena tidak membayar premi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, atau untuk asuransi jenis unit link kondisi investasi sedang down, sehingga uang tidak mencukupi untuk mengcover asuransi. Maka cara untuk menyiasatinya adalah dengan membayar uang untuk asuransi tersebut sesuai dengan yang tertanggung disertai dengan pembayaran dendanya, maka polis bisa aktif kembali.

2. Dokumen tidak lengkap, biasanya memang sering kali karena terburu-buru dalam mengajukan klaim, aka dokumen yang disematkan tidak lengkap sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan, sehingga pengajuan klaim secara otomatis juga akan ditolak. Jika Anda mengalami kondisi semacam ini maka tidak perlu khawatir, karena nantinya dapat disertakan kembali beberapa berkas atau dokumen yang kurang lengkap tersebut, sehingga klaim bisa langsung diproses.
 
Hanya saja memang ada juga diantara pengajuan klaim asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang ditolak dan tidak dapat diperbaiki, artinya benar-benar tidak bisa mendapatkan ganti rugi, seperti diantaranya adalah:
 
1.   Klaim yang diajukan tersebut tidak termasuk di dalam isi klausal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan juga peserta asuransi.
2.   Pengajuan klaimnya melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
3.   Penyakit yang dialami oleh peserta asuransi juga ada sejak sebelum polis dibeli.
4.   Klaim yang diajukan tersebut termasuk di dalam pengecualian yang sudah dilampirkan dalam klausal.
5.   Pemegang polis melakukan pelanggaran atau kejahatan asuransi.
 
Untuk itu cermati terlebih dahulu kira-kira faktor apa yang menjadi penyebab pengajuan klaim tersebut ditolak, karena sebagian masih ada yang bisa diperbaiki. Cara klaim asuransi sendiri hendaknya juga dilakukan secara benar, sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku atau ditentukan oleh perusahaan, sehingga kemungkinan besar nantinya akan diterima. Pastikan juga sebelumnya Anda membeli asuransi dari perusahaan terpercaya.