Author Topic: Otomotif Edisi No. 31 / XXVI  (Read 1951 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Otomotif Edisi No. 31 / XXVI
| December 23, 2016, 11:50:35 AM

No. 31 / XXVI - Otomotif

Sebelumnya hanya perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saja yang bisa online. Kini proses penerbitan SIM baru juga bisa online. Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. "SIM online sebenarnya sudah ada hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru. Untuk yang baru masih di tempat masing-masing tapi dengan e-ktp maka dia bisa memasukan data apply di mana saja di seluruh di Indonesia," ungkap Jenderal Polisi Tito Karnavian di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Simak ulasan berita dan informasi prosedur pembuatan SIM online ini hanya di Tabloid Otomotif edisi kali ini.


Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows

« Last Edit: December 23, 2016, 11:52:43 AM by songyou »