No. 35 / XXVI - Otomotif
Termaktub pada PP No. 60 Tahun 2016 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sudah ditentukan besarannya. Alhasil bagi anda yang ingin punya NRKB pilihan atau awam menyebut 'pelat nomor cantik' tak bisa lagi melakukan praktik di bawah tangan. Hal ini ditegaskan AKBP Iwan Saktiadi, Kepala Subdit Regitrasi dan Identifikasi, Ditlantas Polda. Metro Jaya. Nyatanya tarif PNBP memang telah diatur secara jelas (lihat tarif NRKB pilihan). Namun ada sejumlah pertanyaan terkait 'pelat nomor cantik' yang belum terjawab di PP No. 60 Tahun 2016, seperti bagaimana jika mobil yang pakai 'pelat nomor cantik' telah dijual alias pindah tangan kepemilikan. Simak ulasan menarik tentang fakta dibalik nopol cantik hanya di Majalah Otomotif edisi kali ini.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows