No. 06 / XXVI - Forum Keadilan
Hanya beberapa saat setelah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) segera bereaksi. Kamis 13 Juli 2017 memang menjadi hari yang mengejutkan bagi oraganisasi semacam HTI yang selama ini dicap menyebarkan paham anti-Pancasila. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah tidak perlu menunggu atau bergantung pada proses peradilan untuk membubarkan Ormas. Pemerintah yang memberi izin atau legalitas sekaligus yang mencabutnya. Alasan pembubaran Ormas semata-mata dibuat pemerintah, bukan para hakim di pengadilan. Dengan begitu, kebenaran dan obyektivitas hanya ada pada Pemerintah yang berkuasa. Pemerintahlah penentu baik-buruk serta melanggar atau tidak Ormas dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows