Volume 36 (09 September 2018) - Hidup
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), kita memperoleh pandangan dasar tentang perkawinan atau pernikahan menurut Gereja Katolik yang mengisyaratkan bahwa perkawinan hanya dilangsungkan antara seorang laki-laki beragama Katolik dan seorang perempuan yang juga beragama Katolik. Akan tetapi, untuk konteks Indonesia misalnya, dengan masyarakat yang plural ini, di mana jumlah umat Katolik hanya tiga persen dari 264 juga penduduk, pernikahan campur beda agama tidak bisa dihindari. Dan, akhirnya, mereka sampai juga pada keputusan untuk membentuk keluarga baru.
Tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Pasangan suami-istri campur beda agama yang pernah ditemui majalah ini, secara jujur mengakui sekaligus menganjurkan untuk menghindari perkawinan campur beda agama. Problematikanya tidak berhenti pada pasangan yang bersangkutan, tetapi juga kepada anak-anak sebagai hasil perkawinan suci mereka. Mengingat perkawinan Katolik adalah sekali seumur hidup, setidaknya, dengan menghindari perkawinan campur beda agama, satu masalah sangat krusial telah diantisipasi sejak awal.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows