No. 27 / XXV - Forum Keadilan
Setiap negara di seluruh dunia mempunyai pandangan dan aturan yang berbeda mengenai suntik mati. Pandangan mereka didasari etika, moral, agama maupun hukum yang berlaku di setiap negara masing-masing. Di beberapa negara sekuler, tindakan ini dianggap legal seperti Swiss, Belgia dan Negara bagian Amerika serikat Oregon. Lain halnya dengan kebanyakan negara beragama, seperti Irlandia, Mexico, Malaysia dan Iran. Mereka memandang eutanasia sebagai suatu tindakan illegal. Menarik menyimak pernyataan KH. Masdar Farid Mas'udi, salah seorang ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Kiai Masdar mengatakan bahwa meskipun secara jelas atau lahiriah bahwa kita menguasai diri kita sendiri, tapi kita sebenarnya bukan pemilik penuh atas diri kita sendiri. Untuk itu, kita harus juga tunduk pada aturan-aturan tertentu yang kita imani sebagai aturan Tuhan. Setiap manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena masalah hidup dan mati adalah kekuasaan mutlak Tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh manusia.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows