10 - 16 Juli 2017 -- Tempo
Perpanjangan kontrak kerja sama usaha antara Pelabuhan Indonesia II dan Hutchison Port Holdings digarap sejak dulu. Namun, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan ada kerugian negara senilai Rp 4,08 triliun atas pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh operator pelabuhan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings. Berdasarkan temuan BPK, pembicaraan itu dimulai pada 2011, atau delapan tahun sebelum kontrak pengelolaan tersebut habis pada 2019. Pada 5 Agustus 2014, perpanjangan perjanjian kerja sama usaha itu ditandatangani. BPK menemukan perpanjangan tersebut menabrak banyak aturan. Salah satunya kewajiban lelang untuk mencari mitra pemenang. Kesimpulan audit investigasi BPK sebenarnya sejalan dengan kecurigaan Pansus. Sejak awal, Senayan menuding pengelolaan Pelindo II di bawah kendali direktur utamanya waktu itu, Richard Joost Lino, bekerja sama terlalu rapat dengan pihak asing. Untuk itu, Politikus Senayan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan menindaklanjuti audit BPK.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows