18 - 24 Desember 2017 -- Tempo
Setya Novanto akhirnya diadili sebagai terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Setya ditengarai ikut mengatur spesifikasi dan material e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia pun mengawal anggarannya di DPR dan diduga mempengaruhi pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memenangkan konsorsium yang dia jagokan. Dari situ, Setya menangguk keuntungan US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 99 miliar dengan kurs saat ini. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu pekan lalu berlangsung berjela-jela. Sebelum akhirnya jaksa membacakan surat dakwaan, sidang berulang kali diskors. Baru saja sidang dibuka, Setya minta izin ke toilet dengan alasan diare. Setelah itu, ia diperiksa tiga dokter yang didatangkan KPK di klinik pengadilan. Majelis hakim pun sempat menghentikan sidang untuk bermusyawarah mengenai nasib sidang hari itu. Keputusannya, peradilan Setya dilanjutkan. Sidang pertama kali dibuka hakim sekitar pukul sepuluh pagi. Surat dakwaan baru dibacakan jaksa mulai pukul lima sore.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows