Author Topic: Edisi 904 - Motor Plus  (Read 1729 times)

Offlinesaras008

Hero Member

Edisi 904 - Motor Plus
| June 29, 2016, 03:30:25 PM


Edisi 904 - Motor Plus


Jika dilihat dari tahun lalu. Para pemudik kendaraan roda dua, terlihat memaksakan untuk menaruh barang di beberapa bagian motor. Entah itu di buritan, bahkan di bagian depan motor dengan cara diikat. Untuk jalan jauh yang memakan waktu lama, pastinya itu sangat berisiko. Yakni membuat handling motor jadi terganggu, serta cepat bikin rider lelah. Soal penempatan barang ini, EM-Plus sudah pernah paparkan mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993, mengenai angkutan jalan. Disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4 pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor.

Download majalahnya di sini

Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows