Edisi 206 / November 2016 - Trobos
Industri perunggasan Indonesia masih belum menemukan titik cerah atas berbagai persoalan yang ada. Belum tuntas persoalan harga ayam hidup (live bird) dan telur di tingkat peternak yang fluktuatif bahkan anjlok di bawah HPP (Harga Pokok Produksi), stakeholder perunggasan nasional kembali dikejutkan dengan keputusan dari Majelis Komisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis Komisi KPPU yang diketuai Kamser Lumbanradja serta Sukarmi dan Chandra Setiawan sebagai anggota pada di Kantor KPPU Jakarta menyatakan, 12 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) di Indonesia.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows