Edisi 210 / Maret 2017 - Trobos
Setelah dinanti sekitar 9 bulan, akhirnya MK (Mahkamah Konstitusi) membacakan keputusannya terkait gugatan Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) pada (7/2) di Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Teguh Boediyana CS sebagai pemohon pada 16 Oktober 2015 dan prosesnya selesai 12 Mei 2016 ini terkait objek permohonan pengujian yaitu frase "atau zona dalam suatu negara." MK menegaskan, pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, khususnya yang berasal dari zona dalam suatu negara haruslah didasarkan pada syarat keamanan maksimum. Baik ternak/hewan maupun daging boleh impor dari berbasis zona tapi dengan syarat harus punya pulau karantina, punya lembaga otoritas veteriner, otoritas veteriner negara asal menyatakan sehat, dan OIE menyatakan layak sehat.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows