Author Topic: Tempo Edisi 11 - 17 September 2017  (Read 1959 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Tempo Edisi 11 - 17 September 2017
| September 11, 2017, 03:16:29 PM

11 - 17 September 2017 -- Tempo

Reklamasi di Pulau C, D, dan G dihentikan sementara setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya. Di antaranya, pengembang tidak bisa menjelaskan asal-usul material tanah untuk menguruk pulau. Khusus untuk Pulau C dan Pulau D, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pendangkalan laut akibat tertimbun tanah sisa pengurukan. Selain itu, di tengah gonjang-ganjing suap reklamasi, terungkap fakta bahwa PT Kapuk Naga Indah telah mendirikan sejumlah bangunan di atas Pulau D. Setelah menyelidik ke lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan delapan pelanggaran izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian menghentikan sementara kegiatan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C dan D. Selama moratorium, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan pengembang membereskan sebelas hal, antara lain mengubah dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan. Pengembang juga wajib mengeruk pendangkalan yang terjadi di sekitar pulau paling lama 90 hari setelah sanksi dijatuhkan.


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows