Edisi Februari / 2019 - InfoKomputer
Digitalisasi yang merambah ke berbagai sektor saat ini seperti memicu efek domino. Bukan hanya infrastruktur teknologi, sistem, dan aplikasi saja yang harus diperbarui. Proses bisnis, model bisnis, bahkan regulasi pun ikut berubah. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 dan revisinya masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan pebisnis pusat data. Kini keresahan melanda komunitas pebisnis e-Commerce, terutama setelah Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik e-Commerce. Adanya kewajiban birokrasi baru dalam aturan tersebut dikhawatirkan akan menyurutkan niat pedagang dalam berjualan di e-Commerce.
Bagaimana pemerintah merespon keresahan komunitas pebisnis e-Commerce tersebut? Bagaimana para pedagang daring menyikapi aturan yang akan diberlakukan tanggal 1 April 2019 itu? Topik tersebut dapat Anda simak di majalah InfoKomputer edisi Februari ini. Simak juga semua artikel baru tentang perubahan dan perjalanan menuju dunia digital hanya di majalah ini.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows