Author Topic: LEUTIKA PRIO : 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT  (Read 1570 times)

Offlinesongyou

Hero Member


234 Pertanyaan tentang NPWP,
PKP, Pembayaran Pajak dan SPT
Irawan Purwo Aji


Sistem self assesment dalam pelaporan pajak di Indonesia membuat masyarakat atau Wajib Pajak harus memahami cara untuk melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kenyataannya masyarakat atau Wajib Pajak sering tidak memahami peraturan-peraturan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan NPWP? Apa yang dimaksud dengan PKP? Siapa saja yang wajib mempunyai NPWP/PKP? Bagaimana cara memperoleh NPWP/PKP? Apa yang dimaksud dengan e-Biling dan e-Filing? Bagaimana membayar pajak? Bagaimana melaporkan pajak? Apa sanksinya jika terlambat membayar atau melapor pajak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering ditanyakan oleh masyarakat atau Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Buku ini berisikan pertanyaan-pertanyaan tersebut dan disertai jawaban sesuai peraturan yang terbaru.


Download bukunya di sini


Aplikasi TOKO BUKU tersedia untuk iOS,Android,dan Windows