27 Februari - 05 Maret 2017 -- Tempo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno, sang Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak. Namun tiba-tiba nama Arif Budi Sulistyo mencuat karena disebut jaksa dalam dakwaan untuk Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang dituduh menyuap pejabat pajak Rp 1,9 miliar pada Senin dua pekan lalu. Ia memberikan besel kepada Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Handang Soekarno sebagai imbalan penghapusan tunggakan pajak Rp 78 miliar. Penghapusan pajak itu terjadi setelah Arif bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Rajamohanan mengaku meminta bantuan Arif agar pajak tersebut dihapus. "Kami sudah saling kenal selama sepuluh tahun," kata Rajamohanan, pekan lalu. Di luar mengurus pajak PT EK, Arif rupanya membisikkan keinginannya agar Handang membantunya dalam pengampunan pajak PT Rakabu. Setelah diperiksa pekan lalu, Handang mengakui sudah lama kenal dengan Arif. "Kenal lama terkait tax amnesty," ujarnya.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows