Edisi 2320 - Gatra
Ada tiga partai politik yang disebut dalam surat dakwaan megakorupsi e-KTP, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan. Penyebutan tiga partai politik tersebut dalam dakwaan megakorupsi e-KTP membuka kembali wacana untuk mengamputasi partai-partai politik korup, sehingga memberi jalan upaya perampingan jumlah partai politik. Menanggapi guliran wacana pembubaran partai korup tersebut, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pembubaran partai dimungkinkan, namun harus lewat proses yang panjang. Adapun institusi yang punya kewenangan membubarkan partai politik adalah Mahkamah Agung (MA). Menurut Yusril, dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kemendagri: Irman dan Sugiharto. Sekitar 60 anggota Dewan disebut terkait dengan korupsi jumbo Rp 2,3 trilyun dari nilai proyek sebesar 5,9 trilyun itu.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows