Author Topic: Forum Keadilan Edisi No. 01 / XXVI  (Read 808 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Forum Keadilan Edisi No. 01 / XXVI
| May 15, 2017, 02:15:40 PM

No. 01 / XXVI - Forum Keadilan

Miryam yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu pun menghilang. Syukurlah, KPK yang meminta bantuan Kepolisian dengan cepat kembali menemukan sang politisi yang disebut-sebut mengetahui kemana saja uang korupsi proyek e-KTP dibagikan. Dan yang membuat terkejut, para politisi di Senayan yang diwakili 26 orang beramai-ramai mempersoalkan pencabutan keterangan mengajukan hak angket. Keputusan hak angket diketuk meski saat pembahasan dalam sidang paripurna terjadi aksi protes dan walk out. Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak angket dapat disetujui bila mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Lalu, apa motivasi Senayan mengajukan hak angket? Apakah karena banyak petinggi Senayan dan mantan anggota DPR yang namanya disebut menerima aliran dana? Namun sebenarnya dengan adanya hak angket, hal itu justru akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Seharusnya DPR dapat beraudiensi dengan KPK untuk mengetahui perihal kasus tersebut.


Download majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows