15 - 21 Mei 2017 -- Tempo
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menilai pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan penodaan terhadap agama Islam. Hakim mengganjar Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Sirra Prayuna, tim pengacara Pak Ahok, melihat tanda-tanda bahwa kliennya akan dijerat Pasal 156-a KUHP ketika hakim mulai membacakan pertimbangan dari putusan setebal 636 halaman itu. Benar saja, keyakinan Sirra bahwa kliennya akan lolos seketika runtuh ketika hakim membaca amar putusan. Vonis ini mengejutkan Ahok dan pengacaranya. Berbeda dengan kelaziman, vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang 20 April lalu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menyatakan Ahok tidak terbukti menodai agama seperti diatur Pasal 156-a KUHP. Ahok hanya dianggap terbukti memusuhi golongan tertentu, seperti diatur Pasal 156 KUHP. Tapi ternyata putusan hakim berbicara lain.
Download majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows