21 - 27 Agustus 2017 -- Tempo
Dua puluh kali nama Johannes Marliem tersebut dalam dakwaan jaksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang yang dituduh mengatur proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan dakwaan setebal 81 halaman itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin pekan lalu. Menurut para jaksa, selain Narogong, Marliem berperan merancang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sehingga perusahaannya menjadi subkontraktor konsorsium pemenang tender. Proyek ini belakangan merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tak pernah menjadi saksi dalam penyidikan untuk para tersangka dan terdakwa perkara ini, Marliem dikabarkan meninggal pada Kamis dua pekan lalu. Surat kabar di Los Angeles, kota di Amerika Serikat tempat ia tinggal, mengabarkan Marliem tewas dalam sebuah penyergapan polisi lokal. Dua pekan sebelumnya, ia memberikan pernyataan kepada reporter Tempo bahwa ia punya rekaman pembicaraan dengan semua orang yang terlibat korupsi e-KTP di Indonesia.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows