Author Topic: Otomotif Edisi No. 25 / XXVII  (Read 1894 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Otomotif Edisi No. 25 / XXVII
| November 02, 2017, 03:45:23 PM

No. 25 / XXVII - Otomotif

Penindakan aturan penggunaan lampu strobo bulan Oktober-November sedang digalakkan oleh Kepolisian RI di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemilik kendaraan malah banyak yang gusar lantaran tak sedikit yang ditindak karena dirasa salah kaprah. Mereka hanya memakai lampu DRL yang menjadi standar mobil atau sekadar menambah DRL yang dibeli di bursa aksesori aftermarket, tapi tau-tau ditilang atau bahkan lampunya diminta dilepas oleh Polisi Lalu Lintas. Bagaimana sebenarnya aturan yang benar perihal lampu strobe, sirene dan DRL (Daytime Running Light) ini? Nah, untuk menjawab kekhawatiran dan enggak bingung bagi para pengguna mobil terutama yang sudah dilengkapi DRL dari pabrikan, di edisi ini akan diulas tilang Lampu-lampuan kendaraan yang bakal kena tilang bisa pemakaiannya disalahgunakan. Cekidot halaman 4 yak! Selain itu, masih soal lalu lintas, terdata ada 10 pelanggaran 'favorit' yang dilakukan pengendara di Jakarta dan sekitarnya periode Januari-September 2017 yang selebihnya, bisa dibaca pada halaman 5 Majalah Otomotif Edisi 25.


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows