Author Topic: Majalah Excellent Edisi No. 54  (Read 1757 times)

Offlinesongyou

Hero Member

Majalah Excellent Edisi No. 54
| November 08, 2017, 04:30:18 PM

No. 54 - Majalah Excellent

Sahabat Excellent, Badan POM yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Indonesia memiliki tugas dan fungsi mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Badan POM juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nomor ijin edar produk pangan (BPOM MD-untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri atau BPOM ML untuk yang diproduksi di luar negeri) yang diperdagangkan di Indonesia. Dengan memiliki nomor ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, produk pangan tersebut telah dijamin keamanannya. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan nomor ijin edar produk pangan tersebut? Berdasarkan pemaparan dari Anita Nur Aini selaku Kepala Seksi Penyuluhan Industri Rumah Tangga-Badan POM, terdapat 2 (dua) jenis izin edar yaitu izin PIRT untuk Pangan produksi Industri Rumah Tangga dan izin BPOM MD atau ML untuk pangan produksi industri besar dan atau yang produknya berisiko tinggi.


Download Majalahnya di sini


Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows