22 - 28 Januari 2018 -- Tempo
Pemerintah dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat partai politik tak perlu mendapat verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kesepakatan ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu yang menetapkan semua partai harus mendapat verifikasi agar bisa lolos menjadi peserta pemilu. Dalam rapat pada Selasa pekan lalu itu, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu. Toh, menurut Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali, keputusan itu tak melanggar aturan. Beberapa partai baru menggugat Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Pemilihan Umum karena dianggap diskriminatif. Pasal itu mengatur partai yang sudah lolos verifikasi 2014 dinyatakan langsung menjadi peserta pemilu. Sementara itu, partai baru harus melalui verifikasi administratif dan faktual. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta KPU menjalankan putusan itu tanpa melanggar Undang-Undang Pemilu.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows