29 Januari - 04 Februari 2018 -- Tempo
Praktik prostitusi masih terus terjadi di Hotel Alexis kendati pemerintah DKI Jakarta tak memperpanjang izin hotel dan griya pijatnya. Gembar-gembor keberhasilan ini pun tak terbukti karena "surga dunia" di Alexis hanya berpindah lokasi ke lantai lain yang menyediakan karaoke. Penelusuran Tempo sejak Januari lalu menunjukkan prostitusi tak hanya terjadi di Alexis. Praktik serupa masih terjadi di tempat hiburan lain, seperti Malio, Classic, Emporium, dan Illigals. Bisnis hiburan malam bagai gula yang selalu dikerubuti pelanggan. Itu sebabnya di berbagai penjuru Ibu Kota tersedia tempat yang menawarkan one stop entertainment. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menunjukkan ada 1.427 tempat hiburan yang berizin, yang terdiri atas diskotek, griya pijat, klub malam, karaoke, live music, dan mandi uap. Bisnis dunia malam yang turut memberi sumbangan pajak hiburan hingga Rp 769,5 miliar ini begitu terang-benderang dan nyaris tak pernah tersentuh hukum meskipun terjadi banyak pelanggaran, dari jam buka hingga perdagangan manusia.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows