10 - 16 September 2018 -- Tempo
Pemerintah Australia memenjarakan 274 anak Indonesia selama 2008-2013. Mereka memasukkan anak-anak buah kapal yang tertangkap hendak menyelundupkan imigran gelap itu ke penjara orang dewasa berpenjagaan maksimum yang berisi pelaku kriminal kejahatan berat. Di sana para remaja yang tak bersekolah itu diperlakukan secara kasar dan mengalami perundungan seksual. Para remaja tersebut menjadi anak buah kapal karena tergiur 'iming-iming' upah besar dari sindikat penyelundup manusia dari Timur Tengah.
Laporan berjudul "Age of Uncertainty" itu menyebutkan ada 180 anak yang mendekam di penjara dewasa Australia. AHRC dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintah Australia melanggar Konvensi Hak Anak yang diatur oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa. AHRC terutama menyoroti prosedur pemeriksaan usia melalui sinar-X. Namun, kementerian Luar Negeri Indonesia hanya menemukan 55 anak yang masuk penjara setelah pemeriksaan roentgen. Berdasarkan dua isu yang bertentangan, Investigasi Tempo bersama BBC News Indonesia akan mengungkap pengalaman pahit dan traumatis anak-anak Indonesia di penjara Australia tanpa bantuan pembelaan dari pemerintah Indonesia di sana.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows