No. 18 / XXVIII - OTOMOTIF
Pemerintah mengambil langkah guna mengimbangi defisit neraca transaksi berjalan, yang tujuannya untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Yakni dengan menyesuaikan tarif PPh Pasal 22 (pajak penghasilan) terhadap 1.147 pos tarif impor. Dari jumlah tersebut, termasuk di dalamnya impor mobil CBU (Completely Built Up) di atas 3.000 cc dan moge (motor gede) di atas 500 cc. Impor mobil mewah hingga di atas 3.000 cc dan motor 500 cc dikendalikan melalui instrumen fiskal PPh pasal 22.
Pengetatan impor mobil mewah dengan kapasitas di atas 3.000 cc tentunya paling kena dampaknya adalah para Importir Umum (IU). Karena selain bea masuk, importir harus membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), ditambah PPh pasal 22. Serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 125%. Bagaimana dampaknya terhadap industri otomotif dan pengaruhnya kepada harga jual produk-produk yang berhubungan langsung ke konsumen? Simak ulasannya pada artikel yang membahas secara khusus tentang dampak kenaikan Dolar As terhadap produk mobil impor hanya di Majalah OTOMOTIF Edisi 18.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows