24 - 30 September 2018 -- Tempo
Pemerintah tak mampu memenuhi target imunisasi measles-rubella tahap kedua. Ikatan Dokter Anak Indonesia mencatat 699 kasus campak sampai September 2018. Majelis Ulama Indonesia menuding Kementerian Kesehatan terlambat meminta perubahan fatwa haram vaksinasi. Pemerintah menggandeng mubalig Abdul Somad dan Mamah Dedeh.
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyebutkan Kementerian terlambat meminta fatwa mubah vaksin MR. Dengan adanya fatwa mubah, vaksin yang tadinya diharamkan boleh digunakan karena dalam keadaan darurat dan belum ada penggantinya. Menurut Ma'ruf, Kementerian membiarkan status vaksin MR tak jelas selama dua tahun sejak MUI mengeluarkan fatwa imunisasi pada 2016. Meski menuding Kementerian lambat, MUI tetap memproses permintaan fatwa mubah. Komisi Fatwa akhirnya bersidang pada 17 Agustus lalu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memimpin rapat yang dihadiri sedikitnya 40 ulama anggota Komisi dan perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta PT Bio Farma -- importir vaksin MR di Indonesia.
Download Majalahnya di sini Aplikasi MAJALAH INDONESIA tersedia untuk iOS,Android,dan Windows